Sistem Pelaporan Pelanggaran
SISTEM PELAPORAN PELANGGAN PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian fraud dan good corporate governance dengan menitikberatkan pada pengungkapan dari pengaduan (pelaporan), maka DSNG telah merumuskan kebijakan whistleblowing system untuk memberikan dorongan serta kesadaran kepada karyawan DSNG untuk melaporkan tindakan fraud, pelanggaran terhadap hukum, peraturan perusahaan, kode etik, dan benturan kepentingan yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran dimaksudkan sebagai pedoman untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan dan/atau membahayakan perusahaan dan sebagai komitmen manajemen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi Pelapor atau Saksi dalam lingkungan kerja perusahaan.
Sebagai wujud komitmen untuk memberikan perlindungan bagi Pelapor dan menjaga kerahasiaan data pelaporan, DSNG menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan kerahasiaan isi laporan yang disampaikan. DSNG juga memberikan jaminan perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi pihak-pihak yang melaksanakan Investigasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan/pengungkapan tersebut.
JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN
Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan berdasarkan Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran ini adalah benturan kepentingan atau conflict of interest, gratifikasi, korupsi, kecurangan atau fraud, penyalahgunaan jabatan/kewenangan yang dimilikinya dalam Perseroan, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, kebijakan internal, dan/atau etika usaha dan etika kerja perusahaan; penipuan, pencurian, penggelapan, pemalsuan, dan/atau tindakan lain yang dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN
Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pelaporan yang telah ditetapkan oleh Perseroan, yaitu:
- Email: pengaduan@dsngroup.co.id; atau
- Website Perseroan: http://www.dsn.co.id; atau
- Surat ke unit pelaporan pengaduan pada alamat kantor pusat atau kantor operasional di lokasi site/plant.
Laporan pengaduan pelanggaran harus dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan identitas dan bukti-bukti pendukung seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengaduan pelanggaran yang disampaikan Pelapor.
- Isi laporan pengaduan pelanggaran memuat setidak-tidaknya:
- Uraian pelanggaran;
- Tempat kejadian;
- Waktu kejadian;
- Pihak-pihak yang terlibat;
- Lampiran bukti-bukti pendukung.